Istri Sah Laporkan Anggota DPRK Bener Meriah atas Dugaan Pernikahan Tanpa Izin.

Redelong – Infogayo.mi.id
Seorang perempuan bernama Nova Fitri secara resmi melaporkan suaminya yang juga merupakan anggota DPRK Bener Meriah, berinisial FG, ke pihak kepolisian pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Laporan ini dilayangkan karena Nova mengaku bahwa FG telah menikah lagi dengan seorang perempuan di Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 2 Juni 2025, tanpa sepengetahuan dan izin darinya sebagai istri sah.

Menurut kuasa hukum Nova, Fahruddin, tindakan tersebut telah mencederai prinsip keadilan dalam pernikahan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Klien kami masih tercatat sebagai istri sah FG, namun pernikahan baru yang dilakukan FG tidak melalui izin resmi maupun proses hukum yang seharusnya ditempuh melalui Mahkamah Syariah,” jelas Fahruddin.

Ia juga menambahkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara terbuka dan bahkan videonya tersebar di media sosial, khususnya TikTok. Hal ini, menurutnya, memperkuat bukti adanya pelanggaran.

Fahruddin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 279 KUHP, menikah lagi tanpa prosedur hukum yang sah, apalagi tanpa izin dari pasangan sah, bisa dikenai ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Jika seseorang ingin berpoligami, maka harus ada izin dari istri sah dan juga penetapan dari pengadilan. Dalam kasus ini, tidak ada keduanya,” lanjutnya.

Nova Fitri pun menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polres Bener Meriah, dengan harapan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak menimpa perempuan lain yang berada dalam posisi serupa.

Setelah laporan awal disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pihak pelapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Kuasa hukum berharap, pihak kepolisian menangani kasus ini secara adil dan profesional, tanpa memandang jabatan pihak terlapor.

Lebih baru Lebih lama